Pajak Rumah Baru SBY Setelah Pensiun Akan Ditanggung Negara

Dalam hal Presiden/Wakil Presiden meninggal dunia dalam masa jabatannya, Pasal 7 Perpres ini menegaskan, kepada janda/duda mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden diberikan rumah kediaman yang layak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 itu.
Perpres ini juga menyebutkan, pengadaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang telah berhenti dari jabatannya, dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Presiden ini belum dilakukan pengadaan, menggunakan ketentuan Perpres ini.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perpres yang diundangkan pada 4 Juni 2014 itu.
Julian mengklaim Perpres tersebut dibuat bukan atas Presiden SBY yang sebentar lagi akan meninggalkan jabatannya. Menurutnya, itu bukan suatu hal yang berlebihan karena juga berlaku untuk mantan presiden dan wapres terdahulu.
"Saya tidak mendengar ada permintaan khusus dari Pak SBY. Itu disesuaikan di dalam Permenkeu. Saya kira itu sesuatu yang tidak berlebihan karena di dalam perpres sebelumnya juga sudah disinggung," tandas Julian. (flo/jpnn)
JAKARTA--Sebelum meninggalkan jabatannya sebagai kepala negara, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Juni 2014 lalu telah menandatangani Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!