Pajak Rumah Mewah Kian Longgar
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk rumah di bawah harga Rp 30 miliar.
Sebelumnya, PPnBM dikenakan untuk properti mulai harga Rp 10 miliar dengan tarif 20 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 86/2019 tentang Perubahan atas PMK No 35/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
BACA JUGA: Pengusaha Pertamini Terancam Denda Rp 60 Miliar
Objek pajak yang dibebaskan dari PPnBM itu mencakup rumah, apartemen, kondominium, dan lain-lain.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pelonggaran pajak tersebut bagus untuk mendorong sektor properti.
Sebelumnya, pasar properti untuk konsumen menengah ke atas kurang bergairah dibanding segmen lainnya.
Pasalnya, konsumen menghindari pembelian rumah yang harganya di atas Rp 10 miliar.
Pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk rumah di bawah harga Rp 30 miliar.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun