Pajak Rumah Mewah Kian Longgar
“Masih banyak orang takut ada profiling dari kantor pajak. Mereka tidak mau datanya dicatat negara kalau bayar PPnBM sehingga mereka beli rumah yang harganya di bawah Rp 10 miliar,” ujarnya, Rabu (19/6).
Pras menambahkan, pengembang juga bakal diuntungkan dengan adanya pelonggaran pajak tersebut.
Sebab, pembelian rumah baru di atas Rp 10 miliar selama ini dikenai PPnBM, sedangkan pembelian rumah bekas tidak.
Akibatnya, konsumen lebih tertarik membeli rumah di pasar sekunder ketimbang di pasar primer.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pelonggaran pajak akan membantu mendorong pertumbuhan.
Hal tersebut perlu dilakukan di tengah perang dagang yang semakin memanas.
Sebab, masing-masing negara mengalami tantangan yang harus bisa diatasi akibat adanya masalah itu.
“Nah, properti itu mempunyai multiplier effect yang besar terhadap perekonomian,” ucapnya. (rin/ell/c25/oki)
Pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk rumah di bawah harga Rp 30 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!