Pajak Saham Dikenakan untuk Pengendali
Jumat, 06 April 2012 – 08:38 WIB
Pajak atas kekayaan pada aset finansial hanya dikenakan atas dividen dan ketika dijual. "Tapi kalau belum dijual enggak kena. Padahal apa bedanya dengan kepemilikan atas rumah," katanya. Ia mengatakan, pengenaan atas obyek pajak baru ini pasti akan menuai perdebatan. "Nanti ke DPR dulu, dan nanti ada perdebatan nasional. Semua pihak kan ikut dalam perdebatan," katanya.
Baca Juga:
Fuad mengatakan ekstensifikasi mesti dilakukan karena target penerimaan pajak terus ditingkatkan tiap tahun. "Tahun ini Rp 800-an triliun. Jadi memang gede," kata mantan Ketua Bapepam tersebut.
Dia menambahkan, meskipun target di APBN Perubahan lebih kecil dibandingkan APBN, secara nominal maupun persentase tetap lebih tinggi targetnya dibandingkan tahun lalu. Apalagi, pada 2011 lalu, pertumbuhannya sudah cukup tinggi, yakni menembus 20 persen. Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan rata-rata dalam lima tahun yang mencapai 18,5 persen. "Bagus kan" Lebih tinggi daripada rata-rata sebelumnya," katanya. (sof)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu berniat mengenakan pajak atas saham perusahaan. Pengenaan pajak atas saham itu hanya dibebankan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Makin Prima, Kapal Gamsunoro dan Bersiap Menuju Terusan Panama
- Bersama 3 Menteri, Dirut BTN Bahas Solusi Pencapaian Program 3 Juta Rumah
- Produk FKS Food Sejahtera Laris Manis di CMSE 2024
- Rayakan Hari Pahlawan, Tokopedia dan ShopTokopedia Beri Panggung buat UMKM Lokal
- Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN & Serap Tenaga Lokal