Pajak Saham Dikenakan untuk Pengendali

Pajak Saham Dikenakan untuk Pengendali
Pajak Saham Dikenakan untuk Pengendali
Pajak atas kekayaan pada aset finansial hanya dikenakan atas dividen dan ketika dijual. "Tapi kalau belum dijual enggak kena. Padahal apa bedanya dengan kepemilikan atas rumah," katanya. Ia mengatakan, pengenaan atas obyek pajak baru ini pasti akan menuai perdebatan. "Nanti ke DPR dulu, dan nanti ada perdebatan nasional. Semua pihak kan ikut dalam perdebatan," katanya.

Fuad mengatakan ekstensifikasi mesti dilakukan karena target penerimaan pajak terus ditingkatkan tiap tahun. "Tahun ini Rp 800-an triliun. Jadi memang gede," kata mantan Ketua Bapepam tersebut.

Dia menambahkan, meskipun target di APBN Perubahan lebih kecil dibandingkan APBN, secara nominal maupun persentase tetap lebih tinggi targetnya dibandingkan tahun lalu. Apalagi, pada 2011 lalu, pertumbuhannya sudah cukup tinggi, yakni menembus 20 persen. Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan rata-rata dalam lima tahun yang mencapai 18,5 persen. "Bagus kan" Lebih tinggi daripada rata-rata sebelumnya," katanya. (sof)


JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu berniat mengenakan pajak atas saham perusahaan. Pengenaan pajak atas saham itu hanya dibebankan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News