Pajak Sektor Finansial Diperketat
Jumat, 05 Juli 2013 – 08:41 WIB

Pajak Sektor Finansial Diperketat
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan, beberapa cakupan kesepakatan bersama antara OJK dan Ditjen pajak antara lain harmonisasi regulasi, dan pemanfaatan data dan informasi pelaku industri keuangan.
"Prosesnya masih sangat awal. Yang jelas, dengan terbukanya pintu OJK terhadap Ditjen Pajak, kami bisa mengidentifikasi terhadap isu-isu pajak yang selama ini mungkin jadi persoalan. Ke depan akan saya laporkan secara rutin," terangnya.
Kendati demikian, Muliaman menyebutkan, tetap ada harmonisasi regulasi yang perlu digarap cepat, misalnya terkait dengan perpajakan produk derivatif, obligasi yang terdapat dalam reksadana, Repo, investor protection fund, dan perpajakan sukuk.
Dalam pajak obligasi pada reksadana contohnya, OJK kini tengah memperjuangkan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi di reksadana pada 2014 tetap 5 persen, dari yang seharusnya dipatok oleh regulasi sebesar 15 persen.
JAKARTA - Anjloknya harga komoditas memacu Pemerintah memutar otak untuk mengejar target realisasi penerimaan pajak, selain menyandarkan dari basis
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang