Pajak Sektor Finansial Diperketat
Jumat, 05 Juli 2013 – 08:41 WIB

Pajak Sektor Finansial Diperketat
"Seperti perpajakan sukuk itu juga topik yang saya dengar langsung dari pasar, bahwa mereka meminta harus ada pembahasan dengan Dirjen Pajak," jelasnya.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menjelaskan, secara umum tingkat kepatuhan wajib pajak di seluruh sektor masih belum memadai, termasuk di sektor finansial, yang meliputi perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non bank.
"Di industri keuangan juga belum optimal penerimaan pajaknya. Padahal industri ini mestinya lebih modern dan transparan, sehingga jadi contoh industri lain," terangnya. (gal)
JAKARTA - Anjloknya harga komoditas memacu Pemerintah memutar otak untuk mengejar target realisasi penerimaan pajak, selain menyandarkan dari basis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang