Pajak Sembako

Pajak Sembako
Dahlan Iskan. Foto: disway.id

Misalnya: "rakyat operasi kutil ya jangan dipajaki, tetapi artis operasi plastik masak tidak boleh dipajaki". Itu bidang kesehatan.

Demikian juga bidang pendidikan. Yang sekolahnya sangat komersial harus dipajaki.

Cara Yustinus memperbaiki wajah pemerintah juga elegan. Misalnya ketika ada serangan seolah pemerintah lagi menzalimi rakyat. Sembako saja dipajaki.

Yustinus bercerita betapa banyak fasilitas pajak yang diberikan selama pandemi: batas kena pajak yang lebih baik, pajak bumi dan bangunan dari lima persen tinggal dua persen dan banyak lagi.

Namun, ekonom seperti Enny tidak mudah terpana. "Fasilitas pajak selama pandemi ini lebih banyak dinikmati oleh pengusaha besar," katanya.

Enny bisa menampilkan angka-angkanya. Misalnya Rp 13,5 triliun dari pembebasan PPh 22 impor, Rp 20 triliun dari pengurangan angsuran PPh 25/29, dan Rp 12,6 triliun penurunan PPh badan. Sedang fasilitas PPh untuk UMKM hanya Rp 0,6 triliun.

Enny Hartati orang Karanganyar. Ayahnya buruh tani, ibunya guru SD. Ia sarjana studi pembangunan dari Universitas Diponegoro. Lalu S-2 dan S-3 di IPB. Disertasinya di bidang fiskal.

Enny juga tidak sependapat soal pajak pendidikan di RUU itu. "Maraknya sekolah komersial bukan harus diatasi dengan pajak," ujar Enny.

Sebutan pajak sembako sendiri ternyata juga rujak sentul. Yang akan dipajaki itu ternyata sembako premium.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News