Pajak Tahunan tak Dibayar, Kendaraan Bermotor Bakal Disita
jpnn.com, JAKARTA - Polri bakal bersikap tegas kepada para pemilik kendaraan bermotor yang nakal dan tak mau membayar pajak tahunan. Nantinya, kepolisian akan menyita kendaraan yang pajak tahunannya tak terbayar.
Kakorlantas Irjen Refdi Andri mengatakan, dia sudah memerintahkan ke seluruh dirlantas yang ada di polda-polda untuk melakukan tindakan tegas ini.
“Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu registrasi dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yakni kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama dua tahun akan dihapus dari data kepolisian,” kata dia, Rabu (21/11).
Jenderal bintang dua ini berharap, selain polantas, kesatuan polisi lain seperti Bhabinkamtibmas yang lebih dekat dengan masyarakat bisa membantu menginformasilan tentang wajib pajak kendaraan.
“Selain itu, Polri juga bisa bersinergi dengan TNI melalui Babinsa untuk ikut membantu program wajib pajak kendaraan,” tambahnya.
Pasalnya, kata Refdi, pajak ini manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari kota demi pembangunan dan perekonomian.
Ketika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu pembangunan jalan, perbaikan jalan, sumbangan korban kecelakaan, dan lainnya.
“Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan, itu merupakan suatu pelanggaran," tegas dia. (cuy/jpnn)
Kakorlantas Irjen Refdi Andri mengatakan, Polisi akan menyita kendaraan bermotor yangpajk tahunannya tidak dibayar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jasa Raharja & Stakeholder Terkait Teken Deklarasi, Dukung Optimalisasi Pengelolaan Pajak
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- Lagi, Pemprov Riau Membebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Nih!
- Operasi Gabungan Disebut Bisa Tingkatkan Kepatuhan Warga dalam Bayar Pajak Kendaraan
- Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan, Begini Instruksi Dirut Jasa Raharja ke Jajaran
- Kemendagri Ingatkan Pentingnya Sinergitas dalam Meningkatkan PAD