Pajak Terlalu Banyak, Pengembang Properti Masih Butuh Insentif
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan batas harga rumah yang dikategorikan mewah dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.
Rumah yang harganya di bawah Rp 30 miliar tidak dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain itu, batas harga rumah mewah yang dikenai pajak penghasilan (PPh) pasal 22 juga akan naik dari Rp 5 miliar menjadi Rp 30 miliar.
BACA JUGA: Tol Malang Bikin Properti CitraGarden City Laris Manis
Dengan begitu, rumah di bawah harga Rp 30 miliar tidak dikenai PPh pasal 22. Tarif pajaknya pun akan diturunkan dari lima persen menjadi satu persen.
Meski demikian, pengembang masih membutuhkan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan penjualan properti.
Sekretaris Jenderal DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, meski sejumlah keringanan pajak telah diberikan, pajak untuk properti masih dinilai mahal.
Totok mencontohkan, rumah mewah dikenai pajak 38,5 persen. Pajak-pajak itu terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5 persen, PPh pengalihan 2,5 persen, PPh pasal 22 sebesar 1 persen, dan PPnBM 20 persen.
Pemerintah telah menaikkan batas harga rumah yang dikategorikan mewah dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Paramount Land Raih Penghargaan Bergengsi di PropertyGuru Asia Awards 2024
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi
- Matahariland Akan Hadirkan Cluster Terbaru di Bandung Selatan, Lokasinya Strategis