Pajak Terlalu Banyak, Pengembang Properti Masih Butuh Insentif
"Terlalu banyak itu. Macam-macam sekali pajaknya," ujarnya, Senin (24/6). Rumah sederhana dikenai pajak yang totalnya 17,5 persen karena tidak dikenai PPnBM dan PPh pasal 22.
Jenis pajak yang telah ada, menurut Totok, sangat beragam. Dia ingin pajak-pajak tersebut disederhanakan.
"Supaya lebih mudah menghitungnya dan mengurusnya. Itu supaya konsumen tidak diberatkan," ucapnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, komponen perpajakan yang ada dalam transaksi properti memang sangat banyak.
Tarifnya pun mahal. Dia menyarankan BPHTB diturunkan dari 5 persen menjadi 2,5 persen.
Namun, karena BPHTB merupakan ranah pemerintah daerah (pemda), mengubah aturan cukup sulit.
Karena itu, harus ada revisi terlebih dahulu terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Itu mutlak supaya dasar hukumnya diubah. Harus ada aturan yang lebih tinggi di tingkat pusat untuk mengubah itu," katanya. (rin/c11/oki)
Pemerintah telah menaikkan batas harga rumah yang dikategorikan mewah dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!
- Paramount Land Raih Penghargaan Bergengsi di PropertyGuru Asia Awards 2024
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Dukung Pembangunan Infrastruktur & Perumahan dengan Semen Hijau, SIG Ajak Semua Pihak Bersinergi
- Matahariland Akan Hadirkan Cluster Terbaru di Bandung Selatan, Lokasinya Strategis