Pajak Terlalu Banyak, Pengembang Properti Masih Butuh Insentif

"Terlalu banyak itu. Macam-macam sekali pajaknya," ujarnya, Senin (24/6). Rumah sederhana dikenai pajak yang totalnya 17,5 persen karena tidak dikenai PPnBM dan PPh pasal 22.
Jenis pajak yang telah ada, menurut Totok, sangat beragam. Dia ingin pajak-pajak tersebut disederhanakan.
"Supaya lebih mudah menghitungnya dan mengurusnya. Itu supaya konsumen tidak diberatkan," ucapnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, komponen perpajakan yang ada dalam transaksi properti memang sangat banyak.
Tarifnya pun mahal. Dia menyarankan BPHTB diturunkan dari 5 persen menjadi 2,5 persen.
Namun, karena BPHTB merupakan ranah pemerintah daerah (pemda), mengubah aturan cukup sulit.
Karena itu, harus ada revisi terlebih dahulu terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Itu mutlak supaya dasar hukumnya diubah. Harus ada aturan yang lebih tinggi di tingkat pusat untuk mengubah itu," katanya. (rin/c11/oki)
Pemerintah telah menaikkan batas harga rumah yang dikategorikan mewah dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Kementerian PKP Groundbreaking Pembangunan 500 Rumah Gratis Adaro untuk MBR
- Dukung PPN DTP, CitraGarden City Hadirkan Hunian Konsep Mediterania
- BTN Housingpreneur Pacu Kreativitas & Inovasi Bangun Eco Green Living
- Selamat, 4 Konsumen Raih Hadiah Vila dan Rumah dari Central Group