Pajak Tidak Hambat UKM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berjanji mendukung setiap kemajuan usaha kecil dan menengah (UKM).
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PMK No 210/PMK.010/2018 tentang Tata Cara Perpajakan pada E-Commerce.
Aturan tersebut tidak mewajibkan pedagang menyetorkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pemerintah tidak ingin membuat takut masyarakat dan ingin memanfaatkan kemajuan industri sebagai momentum pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kemajuan bisnis online dan gaya hidup generasi milenial saat ini adalah pertanda ekonomi tumbuh.
Sebisa mungkin pemerintah memberikan dorongan agar generasi milenial dan kelas menengah lebih bergairah dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Bukannya malah menakuti dan membatasi pertumbuhannya dengan kebijakan fiskal yang tidak suportif.
’’Kami memikirkan instrumennya apa untuk mencapai tujuan. Kami ingin kelas menengah growing,” ucap Sri, Selasa (22/1).
Pemerintah berjanji mendukung setiap kemajuan usaha kecil dan menengah (UKM)
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025