Pajak Tidak Hambat UKM

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berjanji mendukung setiap kemajuan usaha kecil dan menengah (UKM).
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PMK No 210/PMK.010/2018 tentang Tata Cara Perpajakan pada E-Commerce.
Aturan tersebut tidak mewajibkan pedagang menyetorkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pemerintah tidak ingin membuat takut masyarakat dan ingin memanfaatkan kemajuan industri sebagai momentum pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kemajuan bisnis online dan gaya hidup generasi milenial saat ini adalah pertanda ekonomi tumbuh.
Sebisa mungkin pemerintah memberikan dorongan agar generasi milenial dan kelas menengah lebih bergairah dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Bukannya malah menakuti dan membatasi pertumbuhannya dengan kebijakan fiskal yang tidak suportif.
’’Kami memikirkan instrumennya apa untuk mencapai tujuan. Kami ingin kelas menengah growing,” ucap Sri, Selasa (22/1).
Pemerintah berjanji mendukung setiap kemajuan usaha kecil dan menengah (UKM)
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya