Pajak Tidak Hambat UKM
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berjanji mendukung setiap kemajuan usaha kecil dan menengah (UKM).
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PMK No 210/PMK.010/2018 tentang Tata Cara Perpajakan pada E-Commerce.
Aturan tersebut tidak mewajibkan pedagang menyetorkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pemerintah tidak ingin membuat takut masyarakat dan ingin memanfaatkan kemajuan industri sebagai momentum pertumbuhan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kemajuan bisnis online dan gaya hidup generasi milenial saat ini adalah pertanda ekonomi tumbuh.
Sebisa mungkin pemerintah memberikan dorongan agar generasi milenial dan kelas menengah lebih bergairah dalam menjalankan aktivitas ekonomi.
Bukannya malah menakuti dan membatasi pertumbuhannya dengan kebijakan fiskal yang tidak suportif.
’’Kami memikirkan instrumennya apa untuk mencapai tujuan. Kami ingin kelas menengah growing,” ucap Sri, Selasa (22/1).
Pemerintah berjanji mendukung setiap kemajuan usaha kecil dan menengah (UKM)
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Sri Mulyani Buka-bukaan soal Peluang APBN Perubahan, Permintaan Prabowo?
- Sri Mulyani Akui Kemenangan Donald Trump Punya Pengaruh Besar
- Menko Airlangga Bahas soal Insentif Kendaraan, Lalu Sebut Nama Sri Mulyani
- Sikap Keuangan