Pajak UKM Berlaku 1 Juli
Kamis, 27 Juni 2013 – 10:08 WIB
JAKARTA - Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus siap-siap menyambut petugas pajak. Sebab, aturan pajak UKM akan mulai efektif berlaku pekan depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus mengatakan, payung hukum pemberlakuan pajak UKM sudah terbit dan akan segera berlaku. "Efektif (berlaku) mulai 1 Juli 2013," ujarnya, Rabu (26/6).
Baca Juga:
Ketentuan pajak ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Memang, aturan ini sama sekali tidak menyebutkan kata "UKM". Penyebutan "UKM" dilakukan untuk mempermudah sosialisasi saja.
Saat ini, beberapa pihak seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun perbankan memiliki penafsiran yang berbeda-beda atas definisi UKM. Karena itu, untuk kejelasan aturan ini, Ditjen Pajak membuat batasan pelaku UKM adalah usaha dengan nilai omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
JAKARTA - Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus siap-siap menyambut petugas pajak. Sebab, aturan pajak UKM akan mulai efektif berlaku
BERITA TERKAIT
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja