Pajak UKM Berlaku 1 Juli
Kamis, 27 Juni 2013 – 10:08 WIB
Berapa besaran pajak yang akan dipungut" Kismantoro menyebut, pajak UKM akan dikenakan berdasar omzet, sehingga perhitungannya lebih mudah. Ini berbeda dengan pajak korporasi umum yang didasarkan pada laba. Penyederhanaan penghitungan itu dilakukan karena kebanyakan pelaku UKM belum memiliki pembukuan usaha yang detail, mulai penerimaan, biaya produksi, maupun laba bersih. "Besaran pajaknya adalah 1 persen dari omzet," jelasnya.
Kismantoro menegaskan, aturan pajak ini tidak berlaku untuk pelaku usaha mikro. Definisi dari pelaku usaha mikro adalah wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan tempat umum untuk berjualan.
Mudahnya, pelaku usaha yang tidak memiliki tempat usaha tetap, seperti pedagang keliling, penjual asongan, atau penjual makanan/barang yang menggunakan tenda di pinggir jalan, tidak kena aturan pajak UKM.
Bagaimana jika pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap, tapi belum menjalankan usahanya selama 1 tahun, sehingga tidak mengetahui apakah omzetnya sampai Rp 4,8 miliar per tahun" Untuk kelompok ini, pajak akan tetap dipungut. "Besarannya 1 persen dari omzet bulanan," kata Kismantoro.
JAKARTA - Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus siap-siap menyambut petugas pajak. Sebab, aturan pajak UKM akan mulai efektif berlaku
BERITA TERKAIT
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo