Pajak UKM Berlaku 1 Juli
Kamis, 27 Juni 2013 – 10:08 WIB

Pajak UKM Berlaku 1 Juli
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan, pemberlakuan pajak UKM tidak semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga untuk membantu UKM.
Sebab, lanjut dia, pelaku UKM yang dipungut pajak, nantinya akan mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP inilah yang selanjutnya bisa dimanfaatkan UKM untuk mengakses permodalan melalui kredit perbankan. "Dengan NPWP, UKM bisa mendapat kredit dari bank untuk mengembangkan usaha," jelasnya. (owi/sof)
JAKARTA - Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) harus siap-siap menyambut petugas pajak. Sebab, aturan pajak UKM akan mulai efektif berlaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton, Dirut Pegadaian Bilang Begini
- Hana Bank Meluncurkan Produk Goal Savings
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Gelar Evaluasi Internal, Pelindo Jelaskan Detail Penyebab Kemacetan di Tanjung Priok
- Dukung Peningkatan Kualitas Sarana Pendidikan, Waskita Karya Garap Gedung SD Hingga Universitas
- 1.440 UMKM di Sultra Terima KUR Rp182,4 M dari Bank Mandiri