Pajak Warteg Bisa Diterapkan Bekasi
Rabu, 08 Desember 2010 – 04:24 WIB
BEKASI -- Pemkab Bekasi mulai aneh. Bila Pemprov DKI membatalkan pajak untuk warung makan dan warteg karena dinilai masih menyulitkan ekonomi warga kecil, Wakil Bupati Darip Mulyana justru optimistis bila pajak warung makan bisa diterapkan di Kabupaten Bekasi dan mendongkrak pendapatan pajak hingga triliunan rupiah. Penerapan perda pajak bagi warung makanan, sambung Darip, seharusnya diawali dengan pemberian modal oleh Pemkab Bekasi bagi pengusaha makanan. Dengan begitu, pengusaha tidak akan merasa keberatan. ’’Kalau semua warung dikenakan pajak, konsumen mau beli dimana lagi. Pasti belinya tetap di warung itu juga,” ucapnya.
’’Kalau kita terapkan perda itu (pajak warung makan), kemungkinan pemasukan akan bertambah sekitar Rp1 triliun. Tapi, perda tidak hanya untuk warteg, tapi juga untuk semua warung yang menjual makanan. Cuma mau tidak bupati dan DPRD mengambil kebijakan itu,” katanya usai melepas peserta lomba jalan sehat menyambut tahun baru hijriyah di Kecamatan Babelan, kemarin pagi.
Baca Juga:
Terkait penerapan pajak bagi warteg (warung tegal) Darip Mulyana mengatakan, kemungkinan Kabupaten Bekasi bisa menerapkan hal yang sama. Pasalnya, belanja makanan di wilayah ini mencapai Rp28 miliar per tahun. Sementara pemasukan pajak dari rumah makan besar hanya mencapai Rp8 miliar.
Baca Juga:
BEKASI -- Pemkab Bekasi mulai aneh. Bila Pemprov DKI membatalkan pajak untuk warung makan dan warteg karena dinilai masih menyulitkan ekonomi warga
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS