Pajak Warteg Bisa Diterapkan Bekasi
Rabu, 08 Desember 2010 – 04:24 WIB
Selain itu, sebelum dilakukan penerapan pajak, kata Darip, sosialiasi bagi pengusaha juga harus dilakukan. Agar pemilik warung makanan tidak salah paham mengenai penarikan pajak yang diambil dari pengunjung. ’’Di setiap warung makan juga harus ada kasir. Dengan begitu, perda siap dijalankan,” tuturnya.
Baca Juga:
Pernyataan itu dilontarkan Darip Mulyana di hadapan jamaah Majelis Ta"lim Jamiyatul Ummahat saat mengadakan lomba jalan sehat kemarin. Sebanyak 45 kontingen yang terdiri dari 1496 peserta memadati halaman Kecamatan Babelan untuk meramaikan acara. Hadir dalam acara itu Kapolsek Babelan AKP Badari, Camat Babelan Hasan Basri dan beberapa pejabat desa setempat. (enr)
BEKASI -- Pemkab Bekasi mulai aneh. Bila Pemprov DKI membatalkan pajak untuk warung makan dan warteg karena dinilai masih menyulitkan ekonomi warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS