Pajak Warteg Membunuh Usaha Masyarakat
Sabtu, 28 Januari 2012 – 07:43 WIB
Ia juga menilai, Pemprov DKI tidak peka dalam persoalan menggali potensi pajak di Jakarta. Sebab masih banyak objek pajak yang lolos dari perhatian petugas pemungut pajak. “Yang harus ditekankan yakni intensifikasi objek pajak. Kejar yang tidak mau bayar pajak, jangan mengejar pengusaha kecil,” pungkas Syahrial. (rul)
Baca Juga:
PENETAPAN pajak 10 persen bagi usaha rumah makan atau warung tegal (warteg) beromzet Rp 200 juta per tahun dinilai sebagai bentuk kebijakan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS