Pajak Warteg Membunuh Usaha Masyarakat

Pajak Warteg Membunuh Usaha Masyarakat
Pajak Warteg Membunuh Usaha Masyarakat
Ia juga menilai, Pemprov DKI tidak peka dalam persoalan menggali potensi pajak di Jakarta. Sebab masih banyak objek pajak yang lolos dari perhatian petugas pemungut pajak. “Yang harus ditekankan yakni intensifikasi objek pajak. Kejar yang tidak mau bayar pajak, jangan mengejar pengusaha kecil,” pungkas Syahrial. (rul)

PENETAPAN pajak 10 persen bagi usaha rumah makan atau warung tegal (warteg) beromzet Rp 200 juta per tahun dinilai sebagai bentuk kebijakan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News