Pajaki Alat Berat, Pemda Dinilai Ngawur
Rabu, 15 Februari 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA --- Alat berat sebagai alat bantu pekerjaan di berbagai sektor, sekalipun menggunakan roda dan motor dalam operasinya, hanya berfungsi sebagai alat bantu produksi, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kendaraan bermotor. Apalagi, sebagian besar alat berat tidak menggunakan jalan (on road) dalam pengoperasiannya. Dengan demikian, tidak tepat bila mengenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama terhadap alat berat.
“Pengenaan pajak kendaraan bermotor terhadap alat berat, seperti termaktub dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan mengganggu pekerjaan di berbagai sektor. Hal inilah yang melandasi sejumlah pengusaha mengajukan judicial review terhadap UU tersebut,” jelas Ali Nurdin dari Kantor Constitution Centre Adnan Buyung Nasution, Rabu (15/2), yang mewakili tujuh pengusaha dari berbagai sektor dalam Permohonan Pengujian UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Usai sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan yang diajukan tujuh pengusaha (PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Prima Mesin, PT Lobunta Kencana Raya, PT Uniteda Arkato), Ali Nurdin menjelaskan kepentingan para pengusaha sebenarnya adalah juga kepentingan pemerintah. Bila pengusaha dikenakan berbagai bentuk pajak yang tidak jelas, maka akan berujung pada ekonomi biaya tinggi, sehingga menghambat pembangunan secara nasional.
Sebelumnya, saat sidang pertama di MK akhir bulan lalu, Adnan Buyung Nasution menegaskan setiap benda tentu tidak bisa serta-merta ditarik pajak oleh negara. Penarikan pajak harus ada pertimbangan dan dasar hukum yang jelas. "Tidak bisa serta merta suatu barang diwajibkan bayar pajak kalau memang sebenarnya tidak ada dasar dan alasannya untuk dibayarkan," tegasnya.
JAKARTA --- Alat berat sebagai alat bantu pekerjaan di berbagai sektor, sekalipun menggunakan roda dan motor dalam operasinya, hanya berfungsi sebagai
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN