Pak Agus Masuk ke Rumah Perempuan, tetapi Ketahuan, Akhirnya
jpnn.com, BANDUNG - Agus Prayitno (28) dan Imam Sofyana (29) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap perempuan lansia inisial SK (62), warga Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan kasus itu bermula dari Agus yang terlilit utang.
Kemudian ia bersama rekannya, Imam, mendatangi rumah korban di Kecamatan Coblong.
"Pada saat kejadian (aniaya) korbannya gak kenal, ternyata setelah ditangkap dan dikembangkan, ternyata pelaku ini sudah pernah bekerja di rumah korban, jadi sudah tau dia," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (29/4).
Ulung menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/4) lalu. Para pelaku juga menganiaya kakak ipar SK yang juga lansia berinisial S berusia 78 tahun.
Agus sebelumnya menyewa mobil korban sebelum peristiwa penganiayaan itu. Kemudian Agus menggadaikan mobil itu karena dirinya terlilit utang.
Bukannya mengembalikan mobil pada hari pengembalian, Agus justru menyamar untuk berencana melakukan pencurian ke kediaman korban.
Namun aksinya itu gagal setelah korban memergoki Agus dan Imam.
Agus Prayitno temannya bernama Imam Sofyana tanpa permisi masuk ke rumah perempuan warga Kota Bandung.
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
- Perdamaian Guru Supriyani Berujung Pemecatan Ketua LBH HAMI Konsel, Kok Bisa?
- LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya