Pak Agus Masuk ke Rumah Perempuan, tetapi Ketahuan, Akhirnya
jpnn.com, BANDUNG - Agus Prayitno (28) dan Imam Sofyana (29) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap perempuan lansia inisial SK (62), warga Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan kasus itu bermula dari Agus yang terlilit utang.
Kemudian ia bersama rekannya, Imam, mendatangi rumah korban di Kecamatan Coblong.
"Pada saat kejadian (aniaya) korbannya gak kenal, ternyata setelah ditangkap dan dikembangkan, ternyata pelaku ini sudah pernah bekerja di rumah korban, jadi sudah tau dia," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (29/4).
Ulung menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/4) lalu. Para pelaku juga menganiaya kakak ipar SK yang juga lansia berinisial S berusia 78 tahun.
Agus sebelumnya menyewa mobil korban sebelum peristiwa penganiayaan itu. Kemudian Agus menggadaikan mobil itu karena dirinya terlilit utang.
Bukannya mengembalikan mobil pada hari pengembalian, Agus justru menyamar untuk berencana melakukan pencurian ke kediaman korban.
Namun aksinya itu gagal setelah korban memergoki Agus dan Imam.
Agus Prayitno temannya bernama Imam Sofyana tanpa permisi masuk ke rumah perempuan warga Kota Bandung.
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- KPPB Gelar Dunia Tanpa Luka, Meiline Tenardi Serukan Setop Kekerasan terhadap Perempuan
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat