Pak Agus Masuk ke Rumah Perempuan, tetapi Ketahuan, Akhirnya

jpnn.com, BANDUNG - Agus Prayitno (28) dan Imam Sofyana (29) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap perempuan lansia inisial SK (62), warga Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan kasus itu bermula dari Agus yang terlilit utang.
Kemudian ia bersama rekannya, Imam, mendatangi rumah korban di Kecamatan Coblong.
"Pada saat kejadian (aniaya) korbannya gak kenal, ternyata setelah ditangkap dan dikembangkan, ternyata pelaku ini sudah pernah bekerja di rumah korban, jadi sudah tau dia," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (29/4).
Ulung menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/4) lalu. Para pelaku juga menganiaya kakak ipar SK yang juga lansia berinisial S berusia 78 tahun.
Agus sebelumnya menyewa mobil korban sebelum peristiwa penganiayaan itu. Kemudian Agus menggadaikan mobil itu karena dirinya terlilit utang.
Bukannya mengembalikan mobil pada hari pengembalian, Agus justru menyamar untuk berencana melakukan pencurian ke kediaman korban.
Namun aksinya itu gagal setelah korban memergoki Agus dan Imam.
Agus Prayitno temannya bernama Imam Sofyana tanpa permisi masuk ke rumah perempuan warga Kota Bandung.
- Dairy Champ Perluas Potensi Wirausaha di Indonesia lewat Program Ibu Juara
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Tangkal Hoaks soal Kesehatan Reproduksi Perempuan, Bayer Indonesia Rilis Platform Baru
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Batch 9
- Feby Deru Ajak PIM Sumsel dan Tim Penggerak PKK Berkolaborasi dalam Kegiatan Sosial