Pak Agus Masuk ke Rumah Perempuan, tetapi Ketahuan, Akhirnya

jpnn.com, BANDUNG - Agus Prayitno (28) dan Imam Sofyana (29) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap perempuan lansia inisial SK (62), warga Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan kasus itu bermula dari Agus yang terlilit utang.
Kemudian ia bersama rekannya, Imam, mendatangi rumah korban di Kecamatan Coblong.
"Pada saat kejadian (aniaya) korbannya gak kenal, ternyata setelah ditangkap dan dikembangkan, ternyata pelaku ini sudah pernah bekerja di rumah korban, jadi sudah tau dia," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (29/4).
Ulung menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (12/4) lalu. Para pelaku juga menganiaya kakak ipar SK yang juga lansia berinisial S berusia 78 tahun.
Agus sebelumnya menyewa mobil korban sebelum peristiwa penganiayaan itu. Kemudian Agus menggadaikan mobil itu karena dirinya terlilit utang.
Bukannya mengembalikan mobil pada hari pengembalian, Agus justru menyamar untuk berencana melakukan pencurian ke kediaman korban.
Namun aksinya itu gagal setelah korban memergoki Agus dan Imam.
Agus Prayitno temannya bernama Imam Sofyana tanpa permisi masuk ke rumah perempuan warga Kota Bandung.
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- WRP Indonesia Dukung Perempuan Menjalani Ramadan Lebih Sehat, Punya Bisnis Fleksibel
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan