Pak Agus Masuk ke Rumah Perempuan, tetapi Ketahuan, Akhirnya
Kamis, 30 April 2020 – 09:21 WIB

Dua pelaku penganiayaan terhadap perempuan ditangkap polisi. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
"Utang saya di lima apliksi, satu aplikasinya satu juta lebih," kata Agus.
Awalnya Agus berencana untuk mencuri sejumlah barang berharga yang ada di kediaman korban.
"Saya rencananya mau ambil emas dan barang berharga lainnya dari rumah ibu (korban)," kata dia.
Atas peristiwa itu, Agus dan Imam harus mempertanggungjawabkan aksinya itu dengan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Agus Prayitno temannya bernama Imam Sofyana tanpa permisi masuk ke rumah perempuan warga Kota Bandung.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 75 Perempuan Tangguh Berlatih Survival di Hutan Gunung Galunggung Tasikmalaya
- Dairy Champ Perluas Potensi Wirausaha di Indonesia lewat Program Ibu Juara
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Tangkal Hoaks soal Kesehatan Reproduksi Perempuan, Bayer Indonesia Rilis Platform Baru
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Batch 9