Pak Agus Masuk ke Rumah Perempuan, tetapi Ketahuan, Akhirnya
Kamis, 30 April 2020 – 09:21 WIB
"Utang saya di lima apliksi, satu aplikasinya satu juta lebih," kata Agus.
Awalnya Agus berencana untuk mencuri sejumlah barang berharga yang ada di kediaman korban.
"Saya rencananya mau ambil emas dan barang berharga lainnya dari rumah ibu (korban)," kata dia.
Atas peristiwa itu, Agus dan Imam harus mempertanggungjawabkan aksinya itu dengan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Agus Prayitno temannya bernama Imam Sofyana tanpa permisi masuk ke rumah perempuan warga Kota Bandung.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Inilah Menu Makan Bergizi Gratis Hari Pertama
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Srikandi ASABRI Luncurkan Program SISTER
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya