Pak Ahok, Apa Hubungan Budi Daya Ikan dengan Almaidah?
jpnn.com, JAKARTA - Persidangan atas Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama akhirnya masuk sesi pemeriksaan terdakwa. Pada persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4), Ahok -panggilan akrab Basuki- duduk di kursi dan dicecar oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pada persidangan mencecar Ahok soal hubungan program budi daya ikan dan Surah Almaidah ayat 51. "Maksudnya saudara itu apa, ikan dengan Al Maidah itu apa hubungannya?" tanya Dwiarso dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Menjawab itu, Ahok mengatakan bahwa pengutipan Surah Almaidah ayat 51 lantaran dia teringat saat situasi Pilgub Bangka Belitung 2007. Di tengah pembicaraan di Kepulauan Seribu, Ahok melihat seorang ibu yang tak antusias melihat pidatonya.
"Saya tebak-tebak, apakah karena uang. Terlintas ini jangan-jangan kayak di Belitung, orang polos, karena dia pikir dalam pilkada, harus bayar budi nih kalau milih program," kata Ahok.
Oleh karena itu, Ahok mengakui bahwa tak ada hubungan program budi daya ikan dengan Pilkada. Ahok hanya berharap masyarakat Kepulauan Seribu mengambil program tersebut.
Hakim lantas bertanya dengan pertanyaan lain. "Saudara katakan, jangan-jangan seperti di Belitung, apa itu? Panen kerapu juga?" tanya Dwiarso.
"Bukan, selebaran menolak saya menjadi gubernur. (Pilkada) 2007," tuturnya.
Namun, hakim tak berhenti oleh jawaban Ahok. Lagi-lagi hakim menyodorkan pertanyaan tentang hubungan pidato Ahok yang mestinya bukan untuk kampanye pilkada.
Persidangan atas Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama akhirnya masuk sesi pemeriksaan terdakwa. Pada persidangan yang digelar di Auditorium
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara