Pak Ahok, Pilkada Bukan Cuma di DKI...Pikirkan Kondisi Daerah Lain Juga Dong

Pak Ahok, Pilkada Bukan Cuma di DKI...Pikirkan Kondisi Daerah Lain Juga Dong
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat ketentuan cuti petahana dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi dinilai positif. Pasalnya, langkah tersebut sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan asas hukum yang berlaku di Indonesia.

Namun, Ahok perlu diingatkan bahwa UU Pilkada tidak dibuat untuk DKI Jakarta saja, tapi seluruh Indonesia. "Apa yang dilakukan Pak Ahok, sesuatu yang positif. Tetapi, aturan (cuti) ini dibuat bukan untuk Jakarta saja," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Selasa (6/9).

Titi akui bahwa kondisi di Jakarta memungkinkan pilkada berjalan dengan bersih dan demokratis meski petahana tidak mengambil cuti. Pasalnya, gerak-gerik pemimpin ibu kota selalu dipantau ketat oleh media. Karena itu, lebih sulit bagi petahana menyalahgunakan kekuasaanya.

Namun, tegas Titi lagi, daerah-daerah lain yang menggelar pilkada tak punya kemewahan yang sama dengan Jakarta. Karena itulah, ketentuan cuti kampanye sangat penting.

"Bagaimana pilkada di daerah-daerah yang kepala daerahnya ditempatkan sebagai simbol yang sangat kuat yang betul-betul berkuasa. Mencegahnya itu ya dengan cuti selama masa kampanye,” tandas dia.

Terkait alasan Ahok yang mengkhawatirkan pembahasan APBD Jakarta, Titi berpendapat tidak perlu sampai mengorbankan ketentuan wajib cuti. Menurut dia, Ahok seharusnya membangun sistem yang dapat memastikan penyusunan APBD tidak menyimpang dari visi dan misinya.

"Pak Ahok bisa membuktikan kepemimpinannya dengan sistem ini. Ahok harus pastikan pembahasan APBD tidak dilakukan di ruang gelap tapi di ruang transpran, terbuka, akuntabel. Pak Ahok juga bisa mengajak publik sama-sama kawal proses pembahasan APBD. Jadi betul-betul proses pembahsan APBD ini menjadi milik publik," pungkas dia. (wok/dil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
PDIP Isyaratkan Usung Kader

JAKARTA - Langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat ketentuan cuti petahana dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi dinilai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News