Pak Ahok, Please Laporkan Habib Rizieq ke Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR Mahyudin menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok sebaiknya melaporkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke polisi.
Mahyudin mengatakan, seruan Habib Rizieq pada unjuk rasa di depan Balai Kota DKI pekan lalu untuk membunuh Ahok sudah bisa dibawa ke ranah hukum.
Menurut Mahyudin, jika Ahok merasa terancam oleh pernyataan Habib Rizieq maka sebagiknya melapor ke polisi. "Dia boleh melaporkan balik bahwa itu merupakan pengancaman terbuka," ujarnya seperti diberitakan JawaPos.Com, Rabu (19/10).
Politikus Golkar itu menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum. Karenanya semua hal yang dianggap melanggar ketentuan pun bisa diproses hukum.
Mahyudin mengaku tidak sepakat dengan ancaman Habib Rizieq kepada Ahok yang sebelumnya diduga menista Alquran dan ulama. Sebab, ancaman bukan cerminan negara hukum.
"Ini negara hukum, semua orang harus taat dengan hukum. Saya tidak setuju kalau ada cara-cara seperti itu," pungkas politikus Golkar itu.(dna/JPG)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Mahyudin menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok sebaiknya melaporkan imam besar Front Pembela Islam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad