Pak Amien Rais, Jangan Menggeser Persoalan Hukum ke Politik
jpnn.com, JAKARTA - Pemeriksaan M. Amien Rais sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet adalah proses hukum biasa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam mengungkap kebenaran suatu peristiwa tindak pidana. Oleh karena itu, upaya-upaya menggeser persoalan hukum menjadi persoalan politik tidaklah relevan.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan dukungan yang diberikan oleh yang menamakan diri Alumni PA 212 pada pemeriksaan hari ini telah memantik dan mendorong persoalan hukum biasa ini berpotensi menjadi persoalan politik yang dipicu oleh politisasi yang dilakukan oleh M. Amien Rais dan pendukungnya, dengan menyebarkan berbagai ancaman.
“Sebagai warga negara M. Amien Rais mesti menyikapi pemanggilan pemeriksaan ini sebagai proses hukum normal dalam kerangka penegakan hukum,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Rabu (10/10).
Menurut Hendardi, ancaman membongkar kasus-kasus di KPK, ancaman penggantian Kapolri M. Tito Karnavian dan provokasi kebencian berdasarkan etnis dan agama yang muncul dalam pernyataan-pernyataan M. Amien Rais dan pendukungnya merupakan manuver politik yang tidak memberikan keteladanan pada warga negara, untuk mematuhi prosedur-prosedur hukum. Ancaman-ancaman itu tidak relevan dengan kasus yang sedang dialami Ratna Sarumpaet dan justru menggeser persoalan hukum biasa menjadi persoalan politik.
“Politisasi itu justru datang dari pihak Amien Rais yang ditujukan untuk melindungi dirinya secara berlebihan. Padahal Amien Rais hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Meski demikian, upaya Amien Rais membongkar kasus-kasus KPK dan mengkritisi kinerja Polri merupakan hak yang bersangkutan dan tidak bisa dipersoalkan,” tegas Hendardi.
Hendardi menegaskan publik mafhum bahwa dinamika menjelang Pemilu 2019 telah menyulut berbagai ketegangan yang justru dipicu oleh elite politik. Kontestasi politik hendaknya menjadi pesta riang gembira, karena di sanalah rakyat bisa menunaikan haknya untuk menentukan pilihan secara merdeka.(fri/jpnn)
Pemeriksaan M. Amien Rais sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet adalah proses hukum biasa.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ada Usul Polri di Bawah Kemendagri, Hendardi Singgung Amanat Reformasi
- BHM Bela Mardani Maming di PK, Hendardi: Kecil Potensi Diterima Pengadilan
- Faisal Basri
- Fadel Muhammad: Silaturahmi Kebangsaan Mengisyaratkan Amendemen UUD Sebuah Keniscayaan
- PDIP Tak Setuju Pemilihan Melalui MPR, Hasto Singgung Pidato Megawati Pas Rakernas
- Amien Rais Setuju Presiden Dipilih MPR Lagi, Irwan Demokrat Merespons Begini