Pak Anang, Kenapa tak Menunggu Putusan Dewan Pers?

Pak Anang, Kenapa tak Menunggu Putusan Dewan Pers?
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kubu dua petinggi Komisi Yudisial (KY) mempersoalkan pemanggilan Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sahuri untuk diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Dedi J Syamsuddin, Kuasa Hukum Taufiqurrohman, yang hadir di Bareskrim, Senin (28/9) pagi mempertanyakan mengapa polisi masih melanjutkan kasus ini.

Menurut dia, kedatangannya ini karena ada panggilan kedua 28 September 2015. Pada panggilan pertama 14 September 2015, pihaknya sudah meminta agar proses pidana ini dipending dulu menunggu putusan Dewan Pers. Sebab, kata dia, Dewan Pers menyatakan kasus ini sengketa pemberitaan. Sesuai memorandum of understanding atau nota kesepahaman Polri dan Dewan Pers, kata dia, seharusnya masalah ini diselesaikan dulu prosesnya di Dewan Pers.

"Jadi, kami datang untuk menanyakan kembali kenapa tidak menunggu Dewan Pers?" ungkap Dedi.

Selain itu, dia mempertanyakan kenapa permintaan pemeriksaan saksi ahli meringankan dari pihaknya tak kunjung dipenuhi anak buah Komjen Anang Iskandar.

Pihaknya juga sudah meminta dilakukan gelar perkara dengan mengundang Dewan Pers, ahli, Komisi Kepolisian Nasional dan pemohon. Namun, itu tak dipenuhi Bareskrim.

"Untuk keseimbangan atau objektifitas semestinya ahli meringankan diperksa dulu," katanya.

Seperti diketahui, Jumat (10/7), Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin.

JAKARTA - Kubu dua petinggi Komisi Yudisial (KY) mempersoalkan pemanggilan Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sahuri untuk diperiksa sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News