Pak Anang, Kenapa tak Menunggu Putusan Dewan Pers?

Pak Anang, Kenapa tak Menunggu Putusan Dewan Pers?
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kubu dua petinggi Komisi Yudisial (KY) mempersoalkan pemanggilan Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sahuri untuk diperiksa sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News