Pak Andi Sebut Peserta Tes PPPK di Ponorogo Menyambut Baik Kebijakan Reformulasi Nilai
jpnn.com - PONOROGO - Sejumlah peserta tes atau ujian seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tenaga teknis di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyambut baik kebijakan reformulasi nilai yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebab, kebijakan itu memungkinkan mereka untuk lolos tanpa harus ikut ujian lagi. "Jadi, tidak ada tes lagi. Istilahnya reformulasi, untuk nilai nanti ranahnya BKN. Mungkin rangkingnya nanti," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo Andi Susetyo di Ponorogo, Selasa (22/8).
Andi menyebut banyak peserta PPPK yang gagal lulus pada penjaringan 2022 kini berharap mendapat "keajaiban nyata", yakni langsung dapat surat kontrak pegawai pemerintah tanpa harus melalui tes CAT (computer assisted test).
Dia menjelaskan reformulasi tersebut, yakni jabatan yang masih kosong akan dilakukan evaluasi atau dinilai lagi dari pengisian formasi yang kosong.
Menurutnya, salah satu alasan reformulasi tersebut adalah jumlah kuota formasi tenaga teknis secara nasional hanya terpenuhi 30 persen.
Untuk Ponorogo, hanya terpenuhi 50 persen, karena soal yang diujikan dinilai terlalu sulit.
"Kalau di Ponorogo sendiri ada 50 persen. Formasi yang dibutuhkan 81 orang. Untuk Ponorogo, dari 81 orang itu yang diterima hanya 41 orang atau terisi 41 formasi," katanya. (antara/jpnn)
Sejumlah peserta tes PPPK di Ponorogo menyambut baik kebijakan reformulasi nilai PPPK teknis.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer