Pak Anies, Perda Ini Bisa Bikin Mal di Jakarta Gulung Tikar
Sementara itu, Ketum HIPPINDO Budiharjo Iduansjah menilai perlu ada definisi yang jelas soal produk UMKM dalam perda tersebut.
Kemudian, produk yang ditawarkan harus sesuai dengan kelas/target konsumen dari masing-masing pusat perbelanjaan.
Menurut Budiharjo, tidak mungkin pusat perbelanjaan dengan target konsumen kelas atas diisi dengan UMKM yang menawarkan produk seperti yang dijajakan pedagang kaki lima.
Kecuali pelaku UMKM tersebut menjual produk yang memang sesuai dengan kelas/konsumen di pusat belanja tersebut
Oleh karena itu, HIPPINDO ikut menolak jika ruang usaha sebesar 20 persen tersebut diberikan secara gratis.
Sebab, hal tersebut akan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi anggota UMKM HIPPINDO yang sudah menyewa ruang-ruang usaha di pusat-pusat perbelanjaan.
"Kebijakan itu juga akan berdampak pada kenaikan harga sewa. Karena pusat perbelanjaan tidak mungkin untuk menanggung beban operasional dan servis dari 20 persen ruang usaha yang diberikan secara gratis tersebut, dan akan membebankan ke penyewa lainnya," tandas Budi.(fat/jpnn)
Sejumlah asosiasi pusat perbelanjaan menolak perda buatan Gubernur DKI Anies Baswedan yang dianggapkan merugikan pengelola mal.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan