Pak Aom

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Pak Aom
Ilustrasi korupsi bansos covid-19. Foto: dok.JPNN.com

Dalam kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia juga muncul pertanyaan apakah seorang koruptor harus dihukum mati. 

Ketika kasus Juliari Batubara terjadi, muncul desakan untuk menjatuhkan hukuman mati. 

Kejahatan yang dilakukan Juliari merupakan kejahatan yang berangkai. 

Selain mengorupsi uang negara, dia juga membuat rakyat miskin yang sudah menderita menjadi makin menderita.

Para penasihat hukum mencoba mencari pembenaran untuk meringankan hukuman para penjahat itu. 

Dalam kasus Hayes dan Komisarjevsky, penasihat hukum mengungkapkan penyesalan Hayes sebagai alat untuk meringankan hukuman. 

Latar belakang masa kecil Komisarjevsky yang kelam juga dijadikan alasan untuk meminta keringanan.

Penasihat hukum Juliari mengatakan bahwa kliennya sudah menderita hukuman sosial dari publik, yang melakukan perundungan terhadap dirinya dan keluarganya. 

Rektor Unila Prof Aom Karomani ditangkap KPK, Sabtu dini hari. Penangkapan Prof Aom mengejutkan karena selama ini tidak banyak tokoh kampus yang terjaring KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News