Pak Ariono Ketahuan Pasang Kamera di Kamar Mandi Guru Wanita, Isi Rekamannya, Ya Ampun
Sabtu, 21 Maret 2020 – 23:22 WIB
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus Sik saat dikonfirmasi membenarkan Ariono diamankan.
Baca Juga:
BACA JUGA: Plastik Hitam Bergerak-gerak di Trotoar Bikin Penasaran, Setelah Dicek, Isinya Ternyata
“Ariono diduga melanggar pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang RI 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. (btr)
Seorang oknum guru bernama Ariono, 34, warga Dusun I Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumut, ditangkap polisi, Kamis (19/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pomdam Bukit Barisan Periksa 45 Prajurit Buntut Bentrok dengan Warga Deli Serdang
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Detik-Detik Mobil Rental Tertabrak Kereta Api di Deli Serdang, 6 Orang Sekeluarga Tewas
- Brimob Polda Sumut Tangkap 13 Remaja yang Hendak Tawuran di Deli Serdang
- Dua Pria yang Tenggelam di Pemandian Deli Serdang Ditemukan Tak Bernyawa
- Bansos Era Jokowi Catat Rekor Menjelang Pemilu, Surya Paloh Berkata Begini