Pak AW Bukan Guru Agama yang Baik
Selasa, 16 Februari 2021 – 00:47 WIB

Oknum guru mencabuli lima murid setelah jam pelajaran. Foto: Hakim/Radar Cianjur
Menurut Rifai, kemungkinan korban dari tersangka bertambah. Pasalnya, peristiwa ini dilakukan dari Agustus 2018 sampai sekarang.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun, denda Rp5 miliar.
Sementara itu, AW mengatakan, sebelum melakukan pelecehan terhadap para korban, dia mengajak menonton video begituan yang ada di ponselnya.
“Iya saya ajak nonton dulu, baru saya suruh mengoral k*maluan saya,” tuturnya. (kim/radarcianjur)
Aksi bejat itu dilakukan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di sekolah, selepas mengajar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Antisipasi Lalin Padat, Tol Jagorawi Arah Puncak Sudah Pakai Sistem Contraflow
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka