Pak Bima Tegaskan tidak Ada Larangan Bagi Perwira Aktif TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menyatakan tidak ada larangan bagi perwira aktif TNI dan Polri menjadi penjabat (pj) kepala daerah.
Menurut Bima, penetapan perwira tinggi (pati) aktif TNI sebagai pj kepala daerah dibenarkan secara regulasi.
Dia menjelaskan Undang-Undang Pilkada menyebutkan kriteria pj gubernur adalah jabatan pimpinan tinggi madya, dan pj bupati atau wali kota adalah JPT pratama.
Jadi, lanjut Bima, siapa pun yang menduduki JPT madya atau pratama memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai pj gubernur atau bupati atau wali kota.
Dia menjelaskan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN.
Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI dan Polri diatur dalam UU Tentara Nasional Indonesia dan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Adapun untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta Kamis (26/5).
Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi.
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana atau Pak Bima menegaskan tidak ada larangan TNI dan Polri menjadi pj kepala daerah.
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD