Pak Bima Tegaskan tidak Ada Larangan Bagi Perwira Aktif TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah

Pak Bima Tegaskan tidak Ada Larangan Bagi Perwira Aktif TNI dan Polri jadi Pj Kepala Daerah
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Sebenarnya, realitanya aturan-aturan tersebut sudah digunakan sejak 2017 untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan pilkada. Aturan tersebut sudah lama dijalankan," kata Bima.

Dia menganggap Keputusan Mendagri Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai pejabat bupati tidak menyalahi aturan. Dia menyebutkan posisi Brigjen Andi sebagai Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng adalah JPT pratama, dan sudah sesuai Pasal 201 UU Pilkada.

"Meskipun pj kepala daerah adalah TNI dan Polri aktif, terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI dan Polri dalam jabatan pimpinan tinggi. Jadi, dari kacamata manajemen ASN tidak ada aturan yang dilanggar,” kata Bima Haria Wibisana. (antara/jpnn)

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana atau Pak Bima menegaskan tidak ada larangan TNI dan Polri menjadi pj kepala daerah. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News