Pak Bos Ogah Beri THR, nih Sanksinya
jpnn.com - CIMAHI– Para bos perusahaan jangan coba-coba untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi yang tidak memberikan hak tahunan para karyawan, maka sanksi berupa pencabutan izin usaha bisa diberikan oleh pemerintah.
Hal tersebut didasarkan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan yang berlaku mulai 8 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.
Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Supendi Heryadi.
Perusahaan diminta segera menerapkan penyaluran THR kepada pekerja sesuai aturan tersebut.
“Kami harap perusahaan menaati aturan baru tentang penyaluran THR,” ujarnya.
Jika perusahaan tidak memberikan THR sesuai ketentuan, maka, sesuai aturan yang berlaku, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin.
CIMAHI– Para bos perusahaan jangan coba-coba untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi