Pak Bupati Meranti Rencananya Pakai Duit Hasil Korupsi untuk Maju di Pilgub Riau
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir uang hasil rasuah Bupati Meranti Muhammad Adil dipakai untuk kebutuhan politik untuk Pemilihan Gubernur Riau pada 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang itu berasal dari pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
"Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA (Muhammad Adil)," kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4) dini hari.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan kepada orang kepercayaan Adil, yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih.
Adil dengan Fitria disebut-sebut memiliki hubungan intim selain hubungan antara anak buah dan atasan.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA (Muhammad Adil), di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024," kata Alex.
Bupati Meranti Muhammad Adil sudah menyiapkan dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini