Pak Bupati Ungkap Fakta: Dokter PNS Hanya 2 Jam di RSUD

Pak Bupati Ungkap Fakta: Dokter PNS Hanya 2 Jam di RSUD
Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM saat sidak di RSUD kemarin (14/8). Foto: Aditya Wisnu Wardana/Radar Banyumas/JPNN.com

Padahal jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga adalah pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Ini berbahaya, sebagai PNS yang digaji dengan APBD Purbalingga. Mereka, malah seperti itu. Seharusnya mereka lebih loyal kepeda pemerintah daerah, karena mereka PNS daerah yang digaji daerah," jelasnya.

Dia menegaskan, bagi dokter berstatus PNS yang tak bisa mematuhi aturan kepegawaian di Purbalingga, lebih baik mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS. Sebab, masih banyak dokter yang ingin menjadi PNS, serfta bisa bekerja lebih baik lagi.

Dia juga menemukan masih banyak PNS di OPD lingkungan Pemkab Purbalingga yang datang terlambat, bahkan ada yang tak masuk tanpa keterangan. Diharapkan, ke depan tak lagi ditemukan hal seperti itu.

Bupati juga berjanji akan menaikkan tunjungan PNS minimal Rp 3 juta, untuk golongan terendah. Namun, Bupati meminta kinerja para PNS ditingkatkan lagi.

Serta bisa mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang dipasang di APBD. "Ini sudah dibuktikan tahun ini, tunjangan PNS yakni tamsilpeg (tambahan penghasilan pegawai, red) naik 50 persen," katanya.

Ditambahkan Bupati, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 Tahun 2017 tentang Penggunaan Pakaian Dinas ASN dan kelengkapannya, diatur bahwa setiap hari Senin dan Selasa, ASN menggunakan pakaian dinas harian (PDH) warna Khaki dengan kelengkapan menggunakan Muts, pin Korpri, tag nama, id card, ikat pinggang berlogo Korpri dan sepatu hitam bertali.

Peraturan ini wajib dilaksanakan pada setiap ASN dan juga THL dilingkungan Pemkab Purbalingga.

Bupati Purbalingga, Jateng, H Tasdi SH MM mengungkapkan kekecewaannya atas kinerja dokter berstatus PNS di RSUD dr Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News