Pak Bupati Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time

Pak Bupati Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time
Sejumlah guru honorer saat beraudiensi dengan Komisi X DPR, Rabu (17/1). Jutaan honorer berpeluang jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TRENGGALEK – Sebanyak 546 guru PPPK di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mendapat perpanjangan kontrak kerja.

Seremonial penyerahan Surat Keputusan perpanjangan masa kerja ratusan guru PPPK dipimpin langsung oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di GOR Gajah Putih Trenggalek, Selasa (6/2).

"Ini 546 guru yang mendapatkan surat keputusan perpanjangan kontrak itu terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 370 pegawai dengan perpanjangan kontrak tiga tahun terhitung sejak 1 Februari 2024 hingga 2027," kata Mas Ipin, panggilan akrab Bupati Arifin.

Setelah tahap pertama selesai, disusul tahap dua sebanyak 176 guru PPPK dengan perpanjangan kontrak sama, yaitu tiga tahun, mulai 1 Maret 2024 hingga 2027.

Saat acara penyerahan SK, Mas Ipin meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat agar perpanjangan kontrak PPPK secara umum itu nantinya bisa dimaksimalkan.

Pertimbangan Mas Ipin mengusulkan itu, di antaranya ialah untuk penghematan anggaran.

Menurutnya, terlalu sering melakukan kegiatan seremonial penyerahan SK perpanjangan kontrak juga memerlukan biaya.

Alasan kedua, para guru PPPK itu bisa lebih fokus dalam melakukan pengabdiannya untuk mencerdaskan generasi penerus.

Pak Bupati mengungkapkan kriteria honorer jadi PPPK Part Time dan soal kontrak kerja PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News