Pak Bupati Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time

Pak Bupati Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time
Sejumlah guru honorer saat beraudiensi dengan Komisi X DPR, Rabu (17/1). Jutaan honorer berpeluang jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Perpanjangan sesuai SK itu kan lima tahun, kemudian biasanya kita kontraknya per satu tahunan, dua tahunan. Saya bilang itu kurang efektif, langsung saja dikontrak (lima tahun) biar mereka fokus, jadi kita juga tidak buang anggaran untuk seremoni pelantikan. Langsung diperpanjang. Dipolkan (langsung kontrak lima tahun, red)," kata Mas Ipin.

Mas Ipin menyebut perpanpanjan kontrak guru PPPK tidak mengesampingkan aspek penilaian kinerja, dengan mempertimbangkan jumlah serta kompetensi.

Dengan kata lain, komposisi guru dan rasio guru di satu sekolah juga jadi pertimbangan.

Langkah selektif itu dilakukan agar anggaran belanja pegawai yang dikeluarkan memberikan kontribusi yang sepadan.

Sebab dengan kebijakan seperti saat ini, Mas Ipin tidak menampik adanya peningkatan jumlah belanja pegawai yang diperkirakan meningkat kisaran 10 sampai 15 persen dengan asumsi seluruh tenaga honorer di Bumi Menak Sopal sudah jadi PPPK.

Artinya, kata Mas Ipin, yang sekarang bekerja, tetapi statusnya honorer nantinya diangkat menjadi PPPK.

Sementara yang nilainya bagus nantinya diangkat jadi PPPK penuh waktu.

Adapun honorer yang nilainya kurang dan juga tugas-tugasnya tidak memerlukan harus bekerja sesuai aturan jam kerja ASN, nantinya akan menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK Part Time.

Pak Bupati mengungkapkan kriteria honorer jadi PPPK Part Time dan soal kontrak kerja PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News