Pak Bupati, yang 385 Juta di Pajero Itu Dari Siapa?

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi ditetapkan sebagai tersangka penyuap dua jaksa, yakni Deviyanti Rochaeni (Kejaksaan Tinggi Jawa Barat) dan Fahri Nurmallo (kini di Kejati Jawa Tengah), untuk pengamanan perkara korupsi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang 2014.
Tak cuma itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Holik, dan istrinya Leni Marliani sebagai tersangka.
Khusus untuk Ojang, KPK juga menyematkan jeratan tersangka dugaan gratifikasi. KPK menjeratnya dengan pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Ini berawal saat melakukan operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 385 juta dari mobil Pajero Sport T 1978 PN yang ditumpangi Ojang.
KPK menduga uang itu diterima Ojang terkait jabatannya sebagai bupati.
"Terkait uang itu masih kami pelajari, apakah itu berhubungan dengan janji kasus ini (suap jaksa) atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di markas KPK, Selasa (12/4).
Ia belum mau menyebut dari siapa Ojang menerima uang itu. Laode berjanji akan menyampaikan perkembangannya nanti. "Nanti akan kami update perkembangan," ujar Laode. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah