Pak Buwas Tetap Curiga Reza Pengguna Narkoba

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso akan melakukan tes ulang terhadap Reza Artamevia. Tujuannya untuk memastikan kembali apakah penyanyi yang ditangkap bersama Gatot Brajamusti di Lombok, beberapa waktu lalu itu menggunakan narkoba atau tidak.
Buwas -sapaan Budi Waseso- mengatakan, tes terhadap Reza tidak hanya pada urine saja, tapi juga sambut. Sebab, dari tes rambut itu akan diketahui secara pasti apakah penyanyi bersuara alto itu steril dari narkoba atau justru pengguna.
"Saya perintahkan untuk cek ulang. Kami akan periksa ulang tes darah termasuk rambut kepada pengguna-pengguna, sehingga kita tahu," ujar Buwas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9).
Sebelumnya, Komisi III DPR memang mempertanyakan akurasi tes urine atas Reza. Sebab, sebelumnya berdasarkan tes yang dilakukan oleh Polda NTB menunjukkan Reza menggunakan narkoba.
Namun, hasil berbeda justru muncul saat Reza menjalani tes urine si BNN Provinsi NTB. Sebab, hasilnya negatif.
Buwas menjelaskan, hasil tes urine bagi pengguna yang baru saja memakai memang bisa positif. Namun, setelah beberapa hari kembali dites ulang, bisa saja berbah.
Selain itu Buwas mengatakan laboratorium BNNP NTB memang tak selengkap BNN pusat. "Lab di sana banyak keterbatasan,"sebut mantan Kabareskrim itu.
Namun, dari berbagai assesment, kata Buwas, bisa saja Reza memang pengguna narkoba. Untuk itu, bekas istri Adie Massaid itu bisa menjalani rehabilitasi.
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso akan melakukan tes ulang terhadap Reza Artamevia. Tujuannya untuk memastikan kembali
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit