Pak Camat yang Bukan Lulusan Pemerintahan, Siap-siap Didepak ya...

Pak Camat yang Bukan Lulusan Pemerintahan, Siap-siap Didepak ya...
Kursi Camat harus diisi PNS dengan latar pendidikan Ilmu Pemerintahan. Foto: ilustrasi/dok.JPNN

jpnn.com - SAMARINDA -  Ini kabar tidak enak bagi camat yang ijazah sarjananya bukan lulusan Ilmu Pemerintahan.

Sebab UU Pemerintah Daerah (Pemda) telah mensyaratkan posisi camat hanya boleh diisi PNS yang memiliki ijazah pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Hal itu jelas tertuang dalam UU Pemerintah Daerah (Pemda) nomor 2 tahun 2014, pasal 224 ayat 2 dan 3, yang berbunyi “Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara pada ayat 3 disebutkan, “Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.”

Lalu pada penjelasan ayat 2 pada pasal 224 menyatakan, yang dimaksud dengan “menguasai pengetahuan teknis pemerintahan” adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan akan mengedarkan surat keputusan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kaltim untuk menjalankan UU tersebut. Dengan catatan, menunggu turunan undang-undang berupa peraturan pemerintah yang mengatur UU tersebut. Termasuk apa ada sanksi bagi kepada daerah yang tidak menjalankan aturan baru itu.

“Realisasinya kita masih menunggu peraturan pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri. Sebab kita tidak tahu apakah langsung diterapkan pada Camat yang ada saat ini ataukah nanti,” tuturnya.

Awang sangat mendukung UU Pemda dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik dan profesional. Sebab menurutnya saat ini banyak camat yang bukan lulusan dari ilmu pemerintahan. Jangan sampai ada camat titipan untuk kepentingan politik sesaat, yang tidak tahu menahu tentang pemerintahan.

SAMARINDA -  Ini kabar tidak enak bagi camat yang ijazah sarjananya bukan lulusan Ilmu Pemerintahan. Sebab UU Pemerintah Daerah (Pemda) telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News