Pak Dandim yang Nyabu Bareng 2 Cewek itu Akhirnya Kehilangan...
jpnn.com - MAKASSAR – Panglima Kodam (Pangdam) VII Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti akhirnya memastikan bahwa Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kodim (Dandim) Makassar 1408/BS. Dia pun kehilangan jabatan yang mentereng.
Selain itu Pangdam menegaskan, untuk sementara tugas-tugas Jefri di Kodim digantikan oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 1408/BS Letkol Arm Agung Senoaji.
“Yang jelas jabatannya pasti dicopot. Yang gantikan kita belum tahu. Kasdim yang melakukan fungsinya. Tapi bukan menggantikan Dandim, hanya melaksanakan tugasnya saja,” kata Pangdam Agus Surya Bakti, Kamis (7/4).
Agus menyebutkan, penunjukan pengganti Jefri Oktavian Rotti merupakan kewenangan Kepala Satuan TNI Angkatan Darat (KASAD).
Terkait perhatian sanksi pemecatan, Pangdam Agus SB mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung.
Menurutnya, apabila dalam hasil pemeriksaan terhadap Jefri Oktavian ditemukan sesuatu hal yang dapat menjadi pertimbangan komandan untuk dijatuhkan sanksi pemecatan, maka hal itu pasti dilakukan.
Sebab dalam aturan militer, sanksi pemecatan adalah aturan tambahan. “Pemecatan dalam aturan militer adalah aturan tambahan. Kalau melihat ini perlu di pecat akan dipecat. Tapi sampai saat ini kita menghormati proses hukum dan proses pemeriksaan yang masih berlangsung,” kata Agus.
Dia juga mengatakan, keterlibatan Jefri Oktavian dalam penyalahgunaan narkoba juga masih belum diketahui sebelum proses pemeriksaan selesai.
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri