Pak De Sunar Rajin Bawa Bocah SD Keliling Naik Sepeda Motor, Ternyata Cuma Modus

Pak De Sunar Rajin Bawa Bocah SD Keliling Naik Sepeda Motor, Ternyata Cuma Modus
Pencabulan anak. Foto ilustrasi: sumutpos.co

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Asril, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No. 35/2014 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Istri Pulang Kampung, Pria Bejat Ini Malah Garap Anak Tiri, Sudah Dua Kali

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/wdi)

 

Sunar alias Peang, 44, warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah diamankan polisi lantaran mencabuli QD, 11, yang masih duduk di kelas 5 SD.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News