Pak De Sunar Rajin Bawa Bocah SD Keliling Naik Sepeda Motor, Ternyata Cuma Modus
Rabu, 09 Oktober 2019 – 22:45 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Asril, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No. 35/2014 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Istri Pulang Kampung, Pria Bejat Ini Malah Garap Anak Tiri, Sudah Dua Kali
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/wdi)
Sunar alias Peang, 44, warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah diamankan polisi lantaran mencabuli QD, 11, yang masih duduk di kelas 5 SD.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak