Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali

Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SAMARINDA - Masa pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Semula, jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ditutup pada 7 Januari 2025.

Namun, berdasarkan Surat Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, pendaftaran diperpanjang lagi hingga 15 Januari.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum mendaftar, terutama bagi mereka yang belum sempat melengkapi persyaratan administrasi atau mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran online melalui portal SSCASN BKN.

Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Deni Sutrino mengimbau para honorer yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar PPPK 2024 tahap 2.

"Manfaatkan waktu tambahan ini sebaik mungkin. Segera lengkapi berkas dan unggah dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu berakhir," imbau Deni.

Dia menambahkan bahwa seleksi PPPK tahap 2 terbuka bagi tenaga non-ASN atau honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Deni juga mengingatkan bahwa seleksi PPPK merupakan peluang bagi tenaga non-ASN untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik, dengan jaminan kesejahteraan dan karier yang jelas.

Pak Deni mengatakan, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News