Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali

Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali untuk jabatan fungsional tertentu yang diatur secara khusus," kata Deni.

Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa BKD Kaltim sangat mendukung program pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN melalui seleksi PPPK.

"Kami berharap semakin banyak tenaga non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim yang lolos seleksi dan bergabung menjadi bagian dari ASN," harapnya.

Untuk mendaftar, calon peserta dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ untuk membuat akun atau login jika sudah memiliki akun.

Selanjutnya, lengkapi data diri pada formulir pendaftaran dengan data yang valid dan akurat.

Selain perpanjangan masa pendaftaran, terdapat pula penyesuaian pada beberapa tahapan seleksi PPPK tahap 2.

Seleksi administrasi akan berlangsung mulai 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025.

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 dijadwalkan pada 4 hingga 18 Februari 2025, diikuti dengan masa sanggah pada 19 hingga 21 Februari 2025.

Pak Deni mengatakan, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News