Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali

Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Instansi akan menjawab sanggahan pada 20 hingga 27 Februari 2025, dan pengumuman pasca-masa sanggah akan dirilis pada 22 hingga 28 Februari 2025. (antara/jpnn)

Pak Deni mengatakan, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News