Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
Senin, 13 Januari 2025 – 08:33 WIB
Instansi akan menjawab sanggahan pada 20 hingga 27 Februari 2025, dan pengumuman pasca-masa sanggah akan dirilis pada 22 hingga 28 Februari 2025. (antara/jpnn)
Pak Deni mengatakan, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Belum Jelas, R2 hingga Honorer TMS PPPK Mengetuk Pintu Istana, Siap-Siap Ada Demo Besar
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu