Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK

Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
Ilustrasi wartawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, dia menekankan bahwa TVRI patuh terhadap kebijakan efisiensi dari pemerintah, dan akan menerapkannya.

Namun, kata dia, TVRI tetap berusaha agar fungsi pelayanan publik tetap terjaga dengan menjaga ketersediaan tayangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Target tersebut tertuang dalam dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir di Jakarta, Kamis (23/1). (antara/jpnn)

Berikut penjelasan Pak Dirut bahwa pegawai yang terkena PHK bukan ASN berstatus PNS maupun PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News