Pak Djarot Hanya Bisa Menunggu
Selasa, 09 Mei 2017 – 16:18 WIB
Sebab, Kemendagri masih menunggu salinan putusan resmi dari PN Jakarta Utara.
Salinan putusan juga sebagai dasar untuk mengangkat Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur DKI sampai vonis atas Ahok berkekuatan hukum tetap atau hingga berakhirnya periode jabatan pada Oktober 2017.
Ahok kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara. (gil/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum mengetahui mengenai rencana pengukuhan dirinya sebagai pelaksana tugas gubernur DKI.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Mantan Istri Ahok, Veronica Tan Dipanggil Prabowo, Ini Sebabnya
- Pengamat Sebut Ahok Mempengaruhi Suara Ormas Islam
- Ahok Kecam Pimpinan DPRD DKI yang Sebut Nama Ridwan Kamil: Tak Tahu Protokol!
- Ahok hingga Ridwan Kamil Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD DKI
- Ridwan Kamil Beberkan Obrolannya Saat Bertemu Ahok, Ternyata
- Pramono Dapat Wejangan Ahok-Anies Menjelang Debat, WA Ridwan Kamil Belum Dibalas