Pak Djarot Hanya Bisa Menunggu

Pak Djarot Hanya Bisa Menunggu
Djarot Saiful Hidayat. Foto: dok/JPNN.com

Sebab, Kemendagri masih menunggu salinan putusan resmi dari PN Jakarta Utara.

Salinan putusan juga sebagai dasar untuk mengangkat Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur DKI sampai vonis atas Ahok berkekuatan hukum tetap atau hingga berakhirnya periode jabatan pada Oktober 2017.

Ahok kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara. (gil/jpnn)


Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum mengetahui mengenai rencana pengukuhan dirinya sebagai pelaksana tugas gubernur DKI.


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News