Pak Djarot Hanya Bisa Menunggu
Selasa, 09 Mei 2017 – 16:18 WIB
Sebab, Kemendagri masih menunggu salinan putusan resmi dari PN Jakarta Utara.
Salinan putusan juga sebagai dasar untuk mengangkat Djarot sebagai pelaksana tugas gubernur DKI sampai vonis atas Ahok berkekuatan hukum tetap atau hingga berakhirnya periode jabatan pada Oktober 2017.
Ahok kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang setelah dijatuhi vonis dua tahun penjara. (gil/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum mengetahui mengenai rencana pengukuhan dirinya sebagai pelaksana tugas gubernur DKI.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok