Pak Doni Terbitkan SE Lagi, Perpanjang Larangan WNA Masuk RI
![Pak Doni Terbitkan SE Lagi, Perpanjang Larangan WNA Masuk RI](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/10/09/IMG_20201009_164544.jpg)
Kedua, WNA dan WNI yang baru tiba dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 5 hari. Khusus WNI dapat menjalani karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan pemerintah.
Sementara bagi WNA harus menjalani karantina dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.
Khusus kepala perwakilan negara asing dan keluarganya yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Sementara diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.
Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama 5 hari terhitung mulai saat kedatangan wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya positif, yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk WNI yang positif Covid-19 akan menjalani perawatan dengan biaya pemerintah. "Bagi WNA dengan biaya mandiri," tutur Doni.(tan/jpnn)
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memperpanjang pelarangan terhadap warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Banjir di Makassar, 2.164 Warga Mengungsi
- Kondisi Bencana di Indonesia: Angin Kencang hingga Banjir Melanda Ratusan Rumah
- Setelah 'Perjalanan Panjang', Keluarga Indonesia Ini Diperbolehkan Menetap di Australia
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada
- Ole Romeny Akan Disumpah Jadi WNI Pada Awal Februari
- Polisi Tangkap Penipu Investasi Bodong Lewat Aplikasi Kencan, Rerata WNA