Pak Dosen Sungguh Terlalu, Awalnya Memantau, Lalu Masuk ke Toilet Lecehkan Anak di Bawah Umur

Pak Dosen Sungguh Terlalu, Awalnya Memantau, Lalu Masuk ke Toilet Lecehkan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi anak di bawah umur korban pelecehan seksual Foto: Dokumen JPNN.com

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 huruf E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Satake Bayu. (Antara/jpnn)


Saat hendak masuk ke kamar mandi, korban melihat pelaku yang merupakan dosen mengikutinya dari belakang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News