Pak Dosen Sungguh Terlalu, Awalnya Memantau, Lalu Masuk ke Toilet Lecehkan Anak di Bawah Umur
Selasa, 10 Januari 2023 – 02:00 WIB

Ilustrasi anak di bawah umur korban pelecehan seksual Foto: Dokumen JPNN.com
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 huruf E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Satake Bayu. (Antara/jpnn)
Saat hendak masuk ke kamar mandi, korban melihat pelaku yang merupakan dosen mengikutinya dari belakang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- LLDIKTI IV Percepat Kenaikan Puluhan Jabatan Dosen Universitas Kristen Maranatha
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Bisnis Ilmu
- Ibas Sebut Penguatan Riset dan Pendidikan di Indonesia Harus Diperkuat